Jumat, 15 Desember 2017
Kamis, 30 November 2017
Panduan e-Rapor dan Panduan Penilaian
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik,
satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun
instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta
melaporkan hasil penilaian.
Proses
penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh
satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat,
dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang
terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan
penggunaannya.
Silakan download:
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)